Minggu, 11 Februari 2007

Hukum Telan Pil Cegah Haidh untuk Kelancaran Ibadah Haji

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Pengasuh rubrik Bahtsul Masail Rohis Tegal - Rohani Islam, saya Juned. Istri saya berangkat haji tahun ini. Saat bimbingan haji ia ditawarkan oleh pembimbing medis untuk mengonsumsi pil khusus yang dapat mencegah menstruasi. Istri saya bingung. Mohon keterangannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Juned/Jakarta Pusat)

Hukum Telan Pil Cegah Haidh untuk Kelancaran Ibadah Haji (Sumber Gambar : Nu Online)
Hukum Telan Pil Cegah Haidh untuk Kelancaran Ibadah Haji (Sumber Gambar : Nu Online)

Hukum Telan Pil Cegah Haidh untuk Kelancaran Ibadah Haji

Jawaban

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Penanya dan pembaca yang terhormat. Semoga Allah menurunkan rahmat-Nya kepada kita semua. Haji adalah rukun kelima Islam yang wajib dikerjakan oleh mereka yang mampu. Sebagian dari rukun haji mengharuskan seseorang suci dari menstruasi karena ia harus tawaf, sa’i di lingkungan Masjidil Haram. Belum lagi ketika seseorang berada di Madinah. Ia harus menggunakan kesempatannya untuk beribadah di Masjid Nabawi.

Rohis Tegal - Rohani Islam

Adapun menelan pil dan menggunakan obat-obatan untuk menunda atau mencegah menstruasi ini baru diangkat oleh ahli fikih kekinian.

Guru Besar Ushul Fiqh di Fakultas Syariah dan Hukum di Thantha, Mesir, Prof Dr Muhammad Ibrahim Al-Hafnawi mengatakan bahwa haidh merupakan fithrah yang ditakdirkan Allah SWT bagi kaum hawa. Sebeb itu, menurutnya, seorang? wanita Muslim tidak berdosa ketika ia tidak berpuasa saat menstruasi. Ia wajib mengganti utang puasa itu di luar bulan suci Ramadhan. Inilah yang dilakukan muslimah-muslimah di zaman dahulu. Hal ini sejalan dengan fithrah yang ditakdirkan Allah SWT bagi kalangan perempuan.

Rohis Tegal - Rohani Islam

Menurut Hafnawi, Islam sendiri tidak melarang Muslimah menelan pil yang mencegah haidhnya. Hal ini boleh dilakukan agar para perempuan bisa mengikuti ibadah puasa Ramadhan dengan baik. Hal ini dibolehkan karena tidak ada dalil khusus dari Al-Quran, hadits, ijmak, maupun qiyas yang melarang menelan pil itu.

Ibrahim Al-Hafnawi menyebutkan masalah ini dalam buku kumpulan fatwanya sebagai berikut.

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?. ? ? ? ? ?. ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?. ? ?.

Artinya, “Mengonsumsi pil (untuk menunda menstruasi) agar dapat memenuhi syarat puasa tidak dilarang menurut hukum syara’ (agama) karena memang tidak terdapat dalil yang melarang. Lain soal kalau konsumsi pil itu membahayakan kesehatannya, maka konsumsi itu jelas dilarang berdasarkan hadits Rasulullah SAW, ‘Tidak boleh ada mudharat dan memudharatkan’. Dalam kondisi mudharat seperti ini, menelan pil itu menjadi haram. Karena itu ada baiknya kalau ingin mengonsumsi pil (penunda menstruasi), perempuan itu berkonsultasi dengan ahli medis spesialis. Lain ceritanya kalau konsumsi pil itu sudah menjadi kebiasaannya saat (Ramadhan tiba) dan tidak membahayakan kesehatannya,” (Lihat Prof Dr Muhammad Ibrahim Al-Hafnawi, Fatawa Syar’iyyah Mua’shirah, Darul Hadits, Kairo, Halaman 280).

Dari keterangan Ibrahim Al-Hafnawi ini, kita dapat menyimpulkan bahwa kebolehan menelan pil yang dapat mencegah haidh untuk berpuasa juga bisa diberlakukan untuk para Muslimah yang akan menunaikan ibadah haji. Hal ini dimaksudkan agar mereka dapat secara maksimal menggunakan waktu-waktu haji yang ditentukan itu untuk ibadah.

Meskipun agama membolehkan, Hafnawi? menganjurkan agar konsumsi pil itu sesuai dengan arahan dokter spesialis di bidang ini. Hal ini dimaksudkan agar konsumsi obat-obat atau pil itu tidak membahayakan kesehatan para perempuan yang menunaikan ibadah haji.

Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu ’alaikum wr. wb.


(Alhafiz Kurniawan)Dari Nu Online: nu.or.id

Rohis Tegal - Rohani Islam Khutbah Rohis Tegal - Rohani Islam

Rohis Tegal - Rohani Islam. Hukum Telan Pil Cegah Haidh untuk Kelancaran Ibadah Haji di Rohis Tegal - Rohani Islam ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.


EmoticonEmoticon

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Rohis Tegal - Rohani Islam sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Rohis Tegal - Rohani Islam. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Rohis Tegal - Rohani Islam dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock