Senin, 21 November 2011

Hukum Shalat di Teras Samping Masjid

Pringsewu, Rohis Tegal - Rohani Islam. Ketua Lembaga Bahtsul Masail NU (LBMNU) Provinsi Lampung KH. Munawir menjelaskan, masjid merupakan tempat mulia di antara tempat-tempat mulia lainnya di muka bumi. 

Hukum Shalat di Teras Samping Masjid (Sumber Gambar : Nu Online)
Hukum Shalat di Teras Samping Masjid (Sumber Gambar : Nu Online)

Hukum Shalat di Teras Samping Masjid

Kemuliaan masjid tidak hanya pada posisi bangunan bagian dalamnya saja, tetapi juga bangunan yang berada di depan masjid dan tidak terpisah dengan masjid, seperti teras masjid (rohbatul masjid).Dengan demikian semisal ada seseorang yang shalat tahiyyatul masjid atau itikaf di situ juga sah menurut syariat.

"Bangunan yang masih terhubung dengan masjid masih dikategorikan masjid. Alharimu lahu hukmu maa huwa harimun lahu (Sesuatu yang terhubung dengan sesuatu yang lain itu mempunyai hukum seperti sesuatu yang lain itu)," katanya, Selasa (14/11).

Pernyataan tersebut menyikapi arsitek bangunan masjid saat ini yang banyak tertutup rapat karena mulai banyak yang menggunakan pendingin ruang (AC).

Kondisi ini memunculkan permasalahan tentang hukum fiqh bagaimana jika ada seseorang yang melakukan shalat Jumat atau berjamaah di teras sebelah kanan atau kiri masjid yang pintu masjidnya berada di belakangnya sehingga untuk sampai ke imam harus berjalan mundur atau harus berbalik dan membelakangi kiblat.

Rohis Tegal - Rohani Islam

Gus Nawir, begitu pria yang juga Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung biasa disapa, menjelaskan diperlukan pemahaman terlebih dahulu tentang hukum sebuah masjid. Menurutnya hukum masjid tidaklah sama dengan mushala atau surau. 

"Teras masjid masih dikategorikan masjid dan dihukumi satu bangunan walaupun antara teras dan ruangan dalam masjid terhalang oleh tembok ataupun jendela kaca. Sehingga jika dihukumi satu bangunan maka shalat diteras masjid hukumnya sama dengan shalat di dalam masjid, dan sekat yang menghalangi antara teras dan ruangan dalam dianggap tidak ada," terangnya.

Rohis Tegal - Rohani Islam

Sebagaimana juga diterangkan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin Juz 1, halaman 147 bahwa sahnya berjamaah di masjid tidak disyaratkan ada manfazh atau pintu di depan, di sebelah kanan atau di sebelah kirinya makmum. Pintunya berada di belakang makmum pun juga sah shalat jamaahnya.

Mengutip pendapat Ibnu Hajar al-Haitami, Gus Nawir menjelaskan bahwa shalat berjamah di masjid disyaratkan adanya jalan atau pintu  yang menghubungkan antara makmum dan imam. Jalan atau pintu tersebut tidak disaratkan harus berada di depan makmun. 

"Syarat pintu tersebut adalah sekiranya bisa dilewati atau dibuat jalan masuk menuju kedalam ruangan masjid. Dan Jika pintu itu sudah sesuai dengan kriteria ini maka sah shalat jamaahnya, meskipun manfadz-nya berada di belakangnya," pungkasnya. (Muhammad Faizin/Kendi Setiawan).

Dari Nu Online: nu.or.id

Rohis Tegal - Rohani Islam Kiai Rohis Tegal - Rohani Islam

Rohis Tegal - Rohani Islam. Hukum Shalat di Teras Samping Masjid di Rohis Tegal - Rohani Islam ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.


EmoticonEmoticon

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Rohis Tegal - Rohani Islam sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Rohis Tegal - Rohani Islam. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Rohis Tegal - Rohani Islam dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock