Sabtu, 04 November 2017

Sarbumusi NU: Pemberangusan Serikat Buruh Melawan Konstitusi Negara

Jakarta,Rohis Tegal - Rohani Islam

Tindakan perusahaan mengintimidasi pekerja dan melakukan union busting atau pemberangusan serikat buruh sangat bertentangan dengan konstitusi negara. Demikian pernyataan Presiden DPP Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Nahdlatul Ulama (NU), Syaiful Bahri Ansori, di Jakarta, Rabu (18/).

Syaiful mengecam manajemen PT Karisma Agro Universal, di Jember, Jawa Timur yang mengintimidasi anggota Sarbumusi NU bekerja di perusahaan tersebut.

Sarbumusi NU: Pemberangusan Serikat Buruh Melawan Konstitusi Negara (Sumber Gambar : Nu Online)
Sarbumusi NU: Pemberangusan Serikat Buruh Melawan Konstitusi Negara (Sumber Gambar : Nu Online)

Sarbumusi NU: Pemberangusan Serikat Buruh Melawan Konstitusi Negara

"Laporan DPC Sarbumusi NU Jember pada Sabtu, 14 Januari 2017, pimpinan perusahaan dan manajemen PT Karisma Agro Universal mengumpulkan semua anggota Sarbumusi bekerja di perusahaan tersebut dan melakukan tekanan kepada anggota kita dan dipaksa mundur dari keanggotaan Sarbumusi," paparnya.

Dari 24 anggota bekerja di perusahaan dimaksud, ada dua pekerja di PHK karena menolak intervensi perusahaan yang menginginkan mereka tidak berhimpun di Sarbumusi NU.

Rohis Tegal - Rohani Islam

Dengan adanya arogansi dan tindakan pemberangusan serikat buruh itu, DPP K Sarbumusi NU menyatakan sikap, pertama, menuntut kepada pihak pengusaha dan perusahaan PT Karisma Agro Universal untuk menghentikan segala tindakan yang menghalang-halangi pendirian serikat pekerja atau serikat buruh di perusahaan tersebut.

"Pendirian serikat pekerja atau serikat buruh adalah hak dan merupakan kebebasan berserikat yang dilindungi undang-undang serta konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua, kami juga meminta dengan tegas kepada Kapolri untuk segera memerintahkan Kapolres Kabupaten Jember guna melakukan penangkapan terhadap manajemen PT Karisma Agro Universal yang telah melakukan pemberangusan serikat buruh karena melanggar pasal 28 Undang-undang 21 Tahun 2000 tentang tindakan pidana kejahatan pemberangusan serikat dan diharus dikenai sanksi Pasal 43 Undang-Undang 21 Tahun 2000," ujarnya.

Ketiga, DPP K Sarbumusi NU meminta dengan tegas kepada Bupati Jember dan Dinas Tenaga Kerja Jember untuk segera melakukan tindakan kepada perusahaan dimaksud dengan melibatkan pengawasan dari pihak-pihak terkait.

"Keempat, menyerukan dan memerintahkan kepada Dewan Pimpinan Wilayah Sarbumusi Provinsi Jawa Timur untuk mengawal dan membentuk desk pengaduan atas semua kasus-kasus tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan perusahaan dan pengusaha," tegasnya.

Rohis Tegal - Rohani Islam

Kelima, imbuh anggota DPR RI itu, menyerukan kepada seluruh anggota dan jajaran pengurus DPC Sarbumusi NU Jember untuk merapatkan barisan melawan segala bentuk penindasan, dan tindakan sewenang-wenang pihak perusahaan dan pengusaha.

"Buruh satu barisan melawan bentuk ketidakadilan," demikian Syaiful Bahri Anshori. (Gatot Arifianto/Abdullah Alawi)

Dari Nu Online: nu.or.id

Rohis Tegal - Rohani Islam Santri Rohis Tegal - Rohani Islam

Rohis Tegal - Rohani Islam. Sarbumusi NU: Pemberangusan Serikat Buruh Melawan Konstitusi Negara di Rohis Tegal - Rohani Islam ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.


EmoticonEmoticon

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Rohis Tegal - Rohani Islam sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Rohis Tegal - Rohani Islam. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Rohis Tegal - Rohani Islam dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock