Jumat, 17 November 2017

Kriteria Mampu Berqurban Menurut Empat Madzhab

Pringsewu, Rohis Tegal - Rohani Islam - Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Lampung KH Munawir (Gus Nawir) mengingatkan beberapa hal terkait ibadah qurban yang sebentar lagi akan dilaksanakan pada Hari Raya Idul Fitri 1438 H ini. Ia mengatakan bahwa agar qurban menjadi sah haruslah memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan.

"Dalam berkurban harus ada siapa yang berqurban, waktu qurbannya, hewan qurbannya, dan niat ketika pemotongannya," kata Gus Nawir yang juga Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung ini, Senin (21/8).

Kriteria Mampu Berqurban Menurut Empat Madzhab (Sumber Gambar : Nu Online)
Kriteria Mampu Berqurban Menurut Empat Madzhab (Sumber Gambar : Nu Online)

Kriteria Mampu Berqurban Menurut Empat Madzhab

Orang yang berqurban juga harus memiliki beberapa syarat seperti Islam, merdeka atau bukan budak, mukallaf, baligh, dan mampu atau memiliki kelebihan harta yang cukup untuk membeli hewan qurban.

Rohis Tegal - Rohani Islam

Masalah kriteria mampu terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Menurut Imam SyafiI, mampu diartikan bahwa orang yang akan berqurban memiliki harta lebih yang cukup untuk membeli hewan qurban pada hari raya Idul Adha. Harta lebih tersebut ketika digunakan untuk membeli hewan qurban tidak mengganggu kebutuhan pokok hidupnya dan orang yang wajib ditanggung.

"Ini berbeda dengan Imam Abu Hanifah yang menentukan bahwa definisi mampu adalah orang yang memiliki harta lebih senilai nisabnya harta yaitu 200 dirham, dan harta tersebut tidak menggangu kebutuhan pokok berupa sandang, pangan, papan serta kebutuhan orang orang yang menjadi tanggunganya," jelasnya.

Rohis Tegal - Rohani Islam

Sementara Imam Malik mensyaratkan orang mampu yaitu orang yang memiliki harta lebih, dan harta lebih tersebut ketika digunakan untuk membeli hewan qurban tidak mengganggu kebutuhan pokok dalam satu tahun.

Imam Ahmad bin Hambal, menurut Gus Nawir, mendefinisikan mampu yaitu orang yang memiliki harta cukup untuk membeli hewan qurban, sekalipun dengan cara berutang, dan ia memiliki keyakinan bahwa ia mampu mengembalikan utang tersebut. (Muhammad Faizin/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

Rohis Tegal - Rohani Islam Syariah Rohis Tegal - Rohani Islam

Rohis Tegal - Rohani Islam. Kriteria Mampu Berqurban Menurut Empat Madzhab di Rohis Tegal - Rohani Islam ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.


EmoticonEmoticon

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Rohis Tegal - Rohani Islam sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Rohis Tegal - Rohani Islam. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Rohis Tegal - Rohani Islam dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock