Selasa, 30 Januari 2018

Pengelola Zakat di Masjid Harus Miliki Legalitas Amil

Pringsewu, Rohis Tegal - Rohani Islam - Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pringsewu KH Munawir berharap koordinasi dan sinergitas program kerja dapat terjalin baik antara BAZNAS dan Lembaga Amil, Zakat, Infaq dan Shadaqah NU atau LAZISNU di kabupaten tersebut.

Hal itu disampaikannya saat memberikan pengarahan pada Rapat Kerja Perdana LAZISNU yang diselenggarakan di aula STMIK Pringsewu, Kamis (11/5).

Pengelola Zakat di Masjid Harus Miliki Legalitas Amil (Sumber Gambar : Nu Online)
Pengelola Zakat di Masjid Harus Miliki Legalitas Amil (Sumber Gambar : Nu Online)

Pengelola Zakat di Masjid Harus Miliki Legalitas Amil

Sinergitas program dua lembaga tersebut adalah maksimalisasi pengumpulan dan penyaluran amal, shadaqah dan zakat. "Sebagai Mitra BAZNAS, LAZISNU dapat membantu BAZNAS dalam penyaluran sehingga bisa tepat sasaran dan bermanfaat," katanya.

Rohis Tegal - Rohani Islam

Ia juga berharap LAZISNU Kabupaten Pringsewu untuk terus berkiprah dan berkhidmah memaksimalisasikan lembaga tersebut dengan memperkuat sumber daya manusia dan struktur organisasi sampai pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan amil zakat di masjid dan mushala.

"Secara hukum Islam, amil di masjid dan mushala harus mendapatkan legalitas dari pemerintah dalam hal ini BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diakui oleh BAZNAS. Dan LAZISNU merupakan LAZ yang sudah diakui serta memiliki legalitas untuk membentuk amil zakat sampai dengan masjid dan mushala," terang Gus Nawir, begitu kiai muda ini biasa disapa.

Rohis Tegal - Rohani Islam

Gus Nawir berharap LAZISNU Kabupaten Pringsewu ikut mensosialisasikan hal tersebut kepada para takmir di masjid dan mushalla untuk melegalkan pengelola zakat mereka sehingga secara syari, mereka sah disebut amil zakat.

Selain legalitas, Gus Nawir juga berharap manajemen administrasi pelaporan dapat dilakukan dengan baik dan transparan untuk meningkatkan tingkat kepercayaan muzakki dan orang yang beramal.

"Pelaporan dari amil zakat di bawah LAZISNU sampai dengan masjid dan mushala harus dilaporkan dan diteruskan sampai dengan LAZISNU pusat," harapnya.

Rapat Kerja perdana LAZISNU yang dilaksanakan sehari itu diikuti seluruh pengurus dan perwakilan dari 9 kecamatan. Pada Raker tersebut dihadirkan beberapa pemateri dari BAZNAS Kabupaten Pringsewu dan PW LAZISNU Provinsi Lampung. (Muhammad Faizin/Abdullah Alawi)

Dari Nu Online: nu.or.id

Rohis Tegal - Rohani Islam Sholawat, Nahdlatul Ulama, Pertandingan Rohis Tegal - Rohani Islam

Rohis Tegal - Rohani Islam. Pengelola Zakat di Masjid Harus Miliki Legalitas Amil di Rohis Tegal - Rohani Islam ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.


EmoticonEmoticon

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Rohis Tegal - Rohani Islam sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Rohis Tegal - Rohani Islam. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Rohis Tegal - Rohani Islam dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock