Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail Rohis Tegal - Rohani Islam, kebutuhan masyarakat akan ilmu agama seperti tafsir, hadits, fikih, tasawuf, dan lain sebagainya tidak bisa ditahan. Oleh karena itu sejumlah pengusaha mengalirkan modalnya di bidang percetakan dan penerbitan buku-buku agama itu. Pertanyaannya, apakah pandangan agama perihal penjualan buku-buku agama ini? Mohon keterangannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Abdul Aziz /Tangsel).
Jawaban
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Sebagaimana kita tahu bahwa tingkat melek agama masyarakat Indonesia kini lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya.
Secara hukum, menjual buku-buku agama tidak masalah. Selain buku-buku agama, penjualan buku-buku lain yang menjadi kebutuhan masyarakat dan tentu saja buku yang mengandung konten bermanfaat bagi mereka tidak masalah menurut syara‘. Hal ini disinggung oleh Imam An-Nawawi sebagai berikut:
Artinya, “(Ini cabang masalah) ulama kami dari kalangan Syafi‘iyah menyatakan, penjualan buku-buku hadits, fikih, bahasa, sastra, puisi yang mengandung konten mubah dan bermanfaat, buku kedokteran, buku ilmu hitung, atau buku-buku lain yang mengandung manfaat dan bersifat mubah, boleh menurut syar‘i,” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu Syarhul Muhadzdzab, Kairo, Maktabah At-Taufiqiyyah, tanpa catatan tahun, juz IX, halaman 228).
Pada prinsipnya, buku-buku yang mengandung informasi penting atau membantu manusia untuk mengembangkan diri diperbolehkan. Semua buku yang bermanfaat untuk manusia secara pribadi dan secara umum boleh diperjualbelikan. Pasalnya, ilmu agama dan ilmu pengetahuan lainnya menunjang kehidupan manusia di dunia ini.
Adapun perihal penjualan buku agama, para pengusaha tidak perlu takut dianggap menjual agama. Keberadaan mereka justru penting sebagai bagian dari dakwah agama itu sendiri.
Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
(Alhafiz Kurniawan)Dari Nu Online: nu.or.id
Rohis Tegal - Rohani Islam Nahdlatul Ulama, RMI NU Rohis Tegal - Rohani Islam
Redaksi Bahtsul Masail Rohis Tegal - Rohani Islam, kebutuhan masyarakat akan ilmu agama seperti tafsir, hadits, fikih, tasawuf, dan lain sebagainya tidak bisa ditahan. Oleh karena itu sejumlah pengusaha mengalirkan modalnya di bidang percetakan dan penerbitan buku-buku agama itu. Pertanyaannya, apakah pandangan agama perihal penjualan buku-buku agama ini? Mohon keterangannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Abdul Aziz /Tangsel).
Jawaban
| Hukum Jual Beli Buku Agama, Puisi, dan Ilmu Pengetahuan (Sumber Gambar : Nu Online) |
Hukum Jual Beli Buku Agama, Puisi, dan Ilmu Pengetahuan
Assalamu ‘alaikum wr. wb.Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Sebagaimana kita tahu bahwa tingkat melek agama masyarakat Indonesia kini lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya.
Rohis Tegal - Rohani Islam
Seiring dengan itu kebutuhan akan buku-buku agama itu seperti tafsir, hadits, fikih, atau kajian tematik keislaman juga tetap tinggi meski banyak juga masyarakat yang mencari informasi keislaman di dunia maya.Secara hukum, menjual buku-buku agama tidak masalah. Selain buku-buku agama, penjualan buku-buku lain yang menjadi kebutuhan masyarakat dan tentu saja buku yang mengandung konten bermanfaat bagi mereka tidak masalah menurut syara‘. Hal ini disinggung oleh Imam An-Nawawi sebagai berikut:
Rohis Tegal - Rohani Islam
?) ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?Artinya, “(Ini cabang masalah) ulama kami dari kalangan Syafi‘iyah menyatakan, penjualan buku-buku hadits, fikih, bahasa, sastra, puisi yang mengandung konten mubah dan bermanfaat, buku kedokteran, buku ilmu hitung, atau buku-buku lain yang mengandung manfaat dan bersifat mubah, boleh menurut syar‘i,” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu Syarhul Muhadzdzab, Kairo, Maktabah At-Taufiqiyyah, tanpa catatan tahun, juz IX, halaman 228).
Pada prinsipnya, buku-buku yang mengandung informasi penting atau membantu manusia untuk mengembangkan diri diperbolehkan. Semua buku yang bermanfaat untuk manusia secara pribadi dan secara umum boleh diperjualbelikan. Pasalnya, ilmu agama dan ilmu pengetahuan lainnya menunjang kehidupan manusia di dunia ini.
Adapun perihal penjualan buku agama, para pengusaha tidak perlu takut dianggap menjual agama. Keberadaan mereka justru penting sebagai bagian dari dakwah agama itu sendiri.
Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
(Alhafiz Kurniawan)Dari Nu Online: nu.or.id
Rohis Tegal - Rohani Islam Nahdlatul Ulama, RMI NU Rohis Tegal - Rohani Islam
